Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kondisi Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang Saat Ini
Sesuai dengan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa peran serta masyarakat disebutkan pada bagian konsideran butir d yang menyatakan bahwa “keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.”
Seperti kita ketahui bersama bahwa tujuan utama dalam penyelenggaraan penataan ruang berkelanjutan pada akhirnya akan bermuara kembali kepada kesejahteraan masyarakat sehingga dalam prosespembangunanberkelanjutan (sustainable development) peran serta masyarakat dengan kearifan lokalnya perlu diberikan tools dan mekanisme yang jelas agar bisa berinteraksi dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Kebutuhan akan peran serta masyarakat muncul di Indonesia dan di berbagai negara disebabkan oleh beberapa alasan. Alasan yang paling utama adalah keterbatasan sistem demokrasi perwakilan (representative democracy) yang kurang mampu mewaklili keragaman kepentingan masyarakat,terutamakelompok-kelompok minoritas, miskin, atau kelompok yang memiliki keterbatasan akses terhadap proses pengambilan keputusan politik. Kebijakan publik menjadi arena tertutup dan menjadi ajang kepentingan pribadi dan kelompok-kelompok yang memiliki akses terhadap proses pengambilan keputusan politik.Sehingga untuk memperbaiki hal tersebut, maka suara masyarakat perlu diperkuat dengan cara melibatkan secara langsung masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik.
Bila kita cermati perkembangan politik pada beberapa negara barat yang telah mengalami sejarah panjang demokrasi, akan terlihat kematangan sistem demokrasi perwakilan dengan partisipasi masyarakat. Semakin baik proses dan sistem demokrasi perwakilan maka akan semakin mengurangi kebutuhan peran serta masyarakat secara langsung dalam pengambilan keputusan publik. Sebaliknya, pada sistem demokrasi perwakilan yang baru mengalami perubahan dan transisi ketika kepercayaan belum terbangun cukup kuat antara wakil rakyat dan konstituennya maka kebutuhan peran serta masyarakat secara langsung dalam proses pengambilan keputusan politik semakin kuat.
Pengertian dan Tujuan Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang
Dalam konteks penataan ruang, maka peran serta masyarakat dapat didefinisikan sebagai proses keterlibatan masyarakat yang memungkinkan mereka dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan penataan ruang yang meliputi keseluruhan proses sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang nomor 26/2007 pasal 1 yaitu: pengaturan penataan ruang (ayat 9), pembinaan penataan ruang (ayat 10), pelaksanaan penataan ruang (ayat 11), dan pengawasan penataan ruang (ayat 12)
Bila pengertian peran serta masyarakat lebih pada proses mempengaruhi pengambilan keputusan dalam keseluruhan proses penataan ruang, maka tujuan utama peran serta masyarakat mencakup dua hal pokok: pertama, melahirkan output rencana yang lebih baik daripada dilakukan hanya melalui proses teknokratis, dan kedua, mendorong proses capacity building masyarakat dan pemerintah. Output rencana tata ruang yang dihasilkan melalui proses partisipasi diharapkan dapat memperkecil derajat konflik antar berbagai stakeholders terutama pada tahap pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Disamping itu, peran serta masyarakat dapat memberikan kontribusi agar menghasilkan rencana tata ruang yang lebih sensitif dan lebih mampu mengartikulasikan kebutuhan berbagai kelompok masyarakat yang beragam dengan tidak mengenyampingkan kearifan lokal.
Disamping memperbaiki kualitas rencana tata ruang, peran serta masyarakat dimaksudkan sebagai proses pembelajaran masyarakat dan pemerintah yang secara langsung dapat memperbaiki kapasitas mereka dalam mencapai kesepakatan. Tidak dipungkiri bahwa rencana tata ruang pada dasarnya merupakan kesepakatan berbagai stakeholders yang dilahirkan melalui serangkain dialog yang konstruktif dan berkelanjutan. Melalui proses dialog yang terus menerus sepanjang keseluruhan proses penataan ruang, maka akan terjadi proses pembelajaran bersama dan pemahaman bersama (mutual understanding) berbagai pihak tentang penataan ruang. Sehingga proses ini secara langsung akan berkontribusi terhadap proses pembinaan penataan ruang.
Mekanisme Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang Berkelanjutan
Bila kita cermatibersama bahwa peran serta masyarakat yang sejalan dengan UU 26/2007 didalamnya mencakup empat kegiatan utama yaitu : pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Keempat ruang lingkup tersebut lebih luas dari ruang lingkup yang disebutkan dalam PP 69/1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang yang hanya mencakup empat hal yaitu perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian penataan ruang serta pembinaan masyarakat.Mekanisme peran serta masyarakat dilakukan sesuai dengan tahapan kegiatan penataan ruang. Secara umum mekanisme tersebut dapat berbentuk penyampaian informasi, usul dan saran lisan maupun tulisan melalui berbagai media informasi sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada (media cetak dan elektronik, seminar, workshop, konsultasi publik, brosur, kegiatan budaya, website, kegiatan pameran, public hearing dengan masyarakat) kepada lembaga-lembaga yang berwenang; dan keterlibatan secara langsung dalam kegiatan penataan ruang, misalnya sebagai salah satu wakil masyarakat yang terlibat dalam penyusunan rencana tata ruang. Selain upaya-upaya yang bersifat individual, mekanisme peran serta dapat dilakukan oleh kelompok dan organisasi masyarakat serta organisasi profesi yang melakukan advocacy planning kepada lembaga-lembaga yang berwenang.
Pelaksanaan peran serta masyarakat dilakukan bisa melalui lokakarya atau konsultasi publik untuk menjaring aspirasi masyarakat yang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama lokakarya bisa dilakukan lebih dari satu kali untuk setiap daerah Kabupaten/Kota. Pada tahap ini setiap warga Kabupaten/Kota dapat menghadiri acara lokakarya/konsultasi tersebut yang diselenggarakan oleh Pemda. Output workshop pertama adalah serangkaian isu-isu yang terkait pengaturan penataan ruang. Pada tahap ini juga ditentukan wakil-wakil masyarakat yang dapat mengikuti tahap kedua.
Tahap kedua merupakan lokakarya atau konsultasi publik pada skala propinsi yang akan mendiskusikan lebih lanjut hasil-hasil diskusi pada tahap pertama. Bila pada tahap pertama, masyarakat mengemukakan masalah pengaturan penataan ruang pada skala yang lebih kecil, maka pada tahap kedua, isu yg akan dibicarakan akan meliputi masalah-masalah pada skala yang lebih luas (propinsi). Pada tahap kedua ini , peserta dapat dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan isu-isu spesifik yang telah dihasilkan pada tahap pertama untuk mempertajam isu dan memperoleh informasi dan tanggapan dari pihak eskekutif dan legislatif. Lokakarya bisa dilakukan lebih dari satu kali tergantung kebutuhan.
Bahan yang telah dihasilkan pada kedua tahap lokakarya ini menjadi masukan penting bagi pihak eksekutif dan legislatif dalam penyusunan perda pengaturan penataan ruang.
Selain melalui workshop, aspirasi dapat dilakukan secara tertulis , lisan, dan perantara teknologi yang ada (short message service, email, website, dan lain-lain) kepada pihak eksekutif dan legislatif yang memiliki kewenangan dalam menyusun dan menetapkan keputusan.
Tugas dan Kewenangan Pemerintah dalam Mendukung Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang
Tugas dan kewenangan Pemerintah adalah :
- Melakukan sosialisasi/pengumuman mengenai rencana pembahasan rancangan produk hukum (program legislasi nasional maupun program legislasi daerah) melalui media massa
- Menyelenggarakan kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat (diskusi, seminar, workshop, dsb) dengan melibatkan masyarakat terkait.
- Menunjuk lembaga atau pejabat untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat
- Mengumumkan rencana pembahasan yang meliputi waktu, tempat, dan agenda pembahasan rancangan produk hukum
- Menyelenggarakan rapat-rapat pembahasan secara terbuka dan di tempat yg mudah dijangkau oleh masyarakat.
- Mendorong proses penyusunan kebijakan agar berpihak pada masyarakat.
- Melakukan berbagai konsultasi publik atas produk perencanaan tata ruang dalam berbagai level dan kesempatan kepada stakeholder seperti DPR/DPRD, LSM/Organisasi Masyarakat, Pemda, dan Pers.
- Mendorong public awarness melalui pendidikan/kampanye publik seperti dialog publik di TV dan radio, iklan layanan masyarakat di TV dan radio, dan tulisan di berbagai media massa.
- Meningkatkan public services (pelayanan peta yang diacu oleh semua pihak dalam penyelenggaraan penataan ruang dan penyediaan sistem informasi penataan ruang secara terpadu).
- Mendorong eksistensi dan efektifitas operasionalisasi kelembagaan penataan ruang seperti BKPRN, BKPRD, dan kelompok-kelompok masyarakat yang terlibat dalam penataan ruang
Peran Kelembagaan Penataan Ruang
Sistem kelembagaan yang berperan dalam mengkoordinasi dan mengelola penyelenggaraan penataan ruang yang telah disusun dan ditetapkan harus dapat berjalan dengan optimal. Sistem kelembagaan penataan ruang tingkat Nasional dikoordinasikan oleh BKPRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional), sedangkan pada tingkat Provinsi dikoordinasikan oleh BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Provinsi dan pada tingkat Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh BKPRD Kabupaten/Kota. Pada tingkat masyarakat dapat diwakili oleh LSM atau Forum/Kelompok Masyarakat. Menteri terkait yang berada dalam wadah BKPRN dan Kepala Daerah yang dibantu oleh Bappeda dan BKPRD dengan melibatkan seluruh stakeholder dalam proses penataan ruang berperan dalam level dan tanggung jawab masing-masing untuk :
- Mengkoordinasikan proses sosialisasi dan adaptasi produk rencana tata ruang, kepada warga masyarakat pada setiap daerah;
- Menerima dan memperhatikan saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan atau masukan yang disampaikan oleh masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang;
- Menindaklanjuti saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan atau masukan pada setiap proses penyelenggaraan penataan ruang;
- Meningkatkan komunikasi yang efektif dengan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Penutup
Peran serta masyarakat dalam penataan ruang menjadi hal yang sangat penting dalam rangka menciptakan wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dengan dibangun berdasarkan kearifan lokal yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
Berdasar hal tersebut diatas, maka terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
- Menempatkan posisi masyarakat sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai pelaku pembangunan wilayah dengan difasilitasi oleh pemerintah.
- Mendorong dan meningkatkan terus fungsi kelembagaan penataan ruang yang efektif yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar